TEMPO.CO , Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono kembali menegaskan Polda Metro melarang kegiaran long march yang rencananya akan digelar 11 Februari mendatang. Menurut Argo, sesuai dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1989, penyampaian pendapat di muka umum yang mengganggu ketertiban tidak diperbolehkan. Jika unjuk rasa tetap dilakukan, maka aksi tersebut akan dibubarkan dan pesertanya dapat dikenakan sanksi hukum. "Polda Metro Jaya kembali menegaskan kegiatan turun ke jalan pada 11 Februari adalah dilarang," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 8 Februari 2017. Untuk membubarkan aksi, Argo mengaku, menyiapkan beberapa prosedur. Termasuk terus berkomunikasi dan berkoordinasi sejak awal dengan penyelenggara. "Kami mempunyai cara bertindak, awalnya akan kami komunikasikan. Yang terpenting bahwa 11 Februari 2017 tidak diizinkan turun ke jalan," katanya. Argo sudah mengk...
https://www.youtube.com/channel/UCiLaH9KofrecrfEQfrl8R9g