TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono kembali menegaskan Polda Metro melarang kegiaran long march yang rencananya akan digelar 11 Februari mendatang. Menurut Argo, sesuai dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1989, penyampaian pendapat di muka umum yang mengganggu ketertiban tidak diperbolehkan.
Jika unjuk rasa tetap dilakukan, maka aksi tersebut akan dibubarkan dan pesertanya dapat dikenakan sanksi hukum. "Polda Metro Jaya kembali menegaskan kegiatan turun ke jalan pada 11 Februari adalah dilarang," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 8 Februari 2017.
Untuk membubarkan aksi, Argo mengaku, menyiapkan beberapa prosedur. Termasuk terus berkomunikasi dan berkoordinasi sejak awal dengan penyelenggara. "Kami mempunyai cara bertindak, awalnya akan kami komunikasikan. Yang terpenting bahwa 11 Februari 2017 tidak diizinkan turun ke jalan," katanya.
Argo sudah mengkomunikasikan larangan ini kepada Polda-Polda lainnya mengingat ada informasi yang menyebut akan datang sejumlah massa dari luar kota untuk aksi ini.
Namun, jika kegiatan aksi 112 tersebut diisi dengan kegitan ibadah dan tidak turun ke jalan, maka kepolisian akan mengizinkannya. "Kalau salat di masjid silakan tapi kalau turun ke jalan tidak diizinkan karena mengganggu ketertiban umum," katanya.
Sebelumnya, Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta Novel Bamukmin mengatakan, aksi 11 Februari mendatang akan digelar sejak pukul 07.00 WIB hingga siang hari. Aksinya berupa long march dari Masjid Istiqlal, Monas menuju Jalan Sudirman-Thamrin.
Ia menyebutkan aksi itu digelar dengan tujuan mengawal pengadilan kasus dugaan penodaan agama oleh salon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan sebelumnya mengatakan sudah mendapat informasi ikhwla rencana unjuk pada 11, 12 dan 15 Februari.
"Tanggal 11 akan ada unjuk rasa di mana massa berkumpul di Masjid Istiqlal, lalu ke Monas berjalan kaki, lanjut ke Bundaran HI melewati Jalan MH Thamrin, kembali ke Monas dan bubar," kata Iriawan di kantor KPU DKI Jakarta, Selasa, 7 Februari 2017.
Iriawan mengimbau kepada masyarakat yang hendak menyampaikan pendapat di muka umum untuk mematuhi peraturan perundang-undangan. Khusus untuk unjuk rasa pada 11 Februari, dia meminta agar peserta menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain, mengikuti aturan moral, menaati hukum, dan tidak boleh mengganggu ketertiban umum,
Komentar